Saya ingin menikahi anak perempuan paman. Ketika saya menemui paman untuk meminangnya, dia menjawab sambil berkata: "Biarkan dia hingga menyelesaikan studinya!" Perkataan tersebut membuat saya marah lantas saya pergi meninggalkan paman. Saudara saya mendengar hal ini lantas dia berkata, "Mengapa kamu lakukan hal itu dan membiarkan anak perempuan pamanmu begitu saja? Kamu harus temui lagi pamanmu, siapa tahu dia berkenan menikahkanmu dengan anak perempuannya." Lantas saya berkata, "Dia haram bagi saya seperti daging ayah." Selang beberapa lama, saya menyesal atas perbuatan saya dan ingin menikahi anak paman.
Syekh yang terhormat, apakah ucapan tersebut dapat membuat saya tidak boleh menikahinya, padahal ucapan tersebut terjadi sebelum akad nikah? Saya juga belum pernah mengatakan apapun bahwa dia adalah milik saya. Namun, ketika saya meminangnya, ayahnya menjawab bahwa dia masih sekolah. "Aku tidak bisa memberimu jawaban apa pun kecuali dia telah menamatkan sekolahnya," kata paman. Apakah perkataan saya sebelumnya ,"Dia haram bagi saya seperti daging ayah" menghalangi saya untuk menikahinya atau tidak?
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda boleh menikahinya. Jika Anda menikahinya, maka Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah karena apa yang telah Anda katakan termasuk sumpah, bukan zihar, karena hal itu terjadi sebelum akad nikah. Kafarat (melanggar) sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa Anda berikan kepada keluarga Anda.
Anda berikan masing-masing setengah sha’ beras atau yang lainnya yang biasa mereka makan, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak. Jika Anda tidak mampu melakukan semua itu, hendaklah Anda puasa selama tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.