Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sebagian orang bersujud setelah melaksanakan shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sebagian Orang Bersujud Setelah Melaksanakan Shalat

Pertanyaan

Jika selesai melaksanakan shalat, sebagian orang duduk sebentar dan sebelum berdiri dari tempatnya dia bersujud satu kali, terkadang lama dan terkadang sebentar, tanpa salam. Sujud apa ini? Apa hukumnya?

Jawaban

Sujud ini tidak memiliki landasan dan wajib ditinggalkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Sujud yang disyariatkan adalah sujud tilawah, yaitu ketika orang membaca ayat sajadah, atau sujud syukur yaitu ketika memperoleh nikmat atau terhindar dari musibah, baik yang terkait dengan diri sendiri ataupun kaum muslimin secara umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'