Sujud ini tidak memiliki landasan dan wajib ditinggalkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Sujud yang disyariatkan adalah sujud tilawah, yaitu ketika orang membaca ayat sajadah, atau sujud syukur yaitu ketika memperoleh nikmat atau terhindar dari musibah, baik yang terkait dengan diri sendiri ataupun kaum muslimin secara umum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.