Mengingat Allah wajib dilakukan sesuai dengan cara yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana terdapat dalam berbagai hadits sahih, dari segi waktu dan bentuk dzikir. Apa yang bertentangan dengan sunah nabi, maka amal itu adalah bidah yang tertolak. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Cara berdzikir seperti yang disebutkan pada pertanyaan adalah bidah, karena bertentangan dengan sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Amalan wajib yang harus dilakukan terhadap jenazah harus sesuai dengan sunah yang sahih, berupa memandikan mayit, mengkafani, menyalatkan, mendoakan, mengantarkannya ke kuburan, dan menguburkannya sesuai aturan syar’i.
Amalan apa saja yang bertentangan dengan hal tersebut, maka itu bidah yang diharamkan, seperti yang disebutkan pada pertanyaan, berupa mengenakan pakaian putih ketika mengantarkan jenazah, melakukan gerakan-gerakan, mengeraskan suara, meratap, atau bertawasul dan mencari keberkahan dari mayit atau kuburannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.