Setiap orang hendaknya berkuban dengan seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Jika ayah Anda menyembelih kurban dan mengikutsertakan Anda dalam kurbannya maka hal itu telah menggugurkan kewajiban Anda untuk menyembelih kurban lagi karena Anda termasuk anggota keluarganya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.