Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saya tinggal bersama ayah saya, bolehkan ayah hanya menyembelih satu hewan kurban ataukah saya harus menyembelih lagi untuk diri saya sendiri?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Saya Tinggal Bersama Ayah Saya, Bolehkan Ayah Hanya Menyembelih Satu Hewan Kurban Ataukah Saya Harus Menyembelih Lagi Untuk Diri Saya Sendiri?

Pertanyaan

Yang mulia Syaikh kami. Saya tinggal bersama ayah saya. Bolehkah ayah hanya menyembelih satu hewan kurban atau saya harus menyembelih lagi untuk diri saya sendiri?

Jawaban

Setiap orang hendaknya berkuban dengan seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Jika ayah Anda menyembelih kurban dan mengikutsertakan Anda dalam kurbannya maka hal itu telah menggugurkan kewajiban Anda untuk menyembelih kurban lagi karena Anda termasuk anggota keluarganya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.