Sejak menikah, saya selalu dikaruniai anak perempuan. Saya telah bernazar bahwa jika Allah menganugerahi saya anak laki-laki, maka saya akan menikahkannya pada saat dia berumur lima belas tahun. Namun, saya ragu karena saya belum yakin apakah saat itu saya mengatakan lima belas tahun atau tujuh belas tahun dan saya tidak ingat mana di antara dua tanggal itu yang saya nazari.
Satu setengah bulan lagi anak saya akan berumur lima belas tahun, tetapi saya tidak memiliki harta duniawi apapun, baik sedikit maupun banyak. Saya hanya seorang ibu rumah tangga, bukan seorang terpelajar (guru) atau pegawai. Gaji suami saya juga sedikit dan utang kami menumpuk.
Gaji suami saya sebesar 2000 (dua ribu) riyal. Selain itu, kami keluarga besar, terdiri dari sepuluh orang. Allah maha mengetahui kondisi yang ada pada kami. Meskipun demikian, jika ada uang, suami saya menolak prinsip (rencana) menikahkannya pada umur itu. Mohon berilah fatwa untuk saya dalam masalah ini.
Jika Anda belum bisa menunaikan nazar Anda karena tidak mampu menanggung biaya pernikahan saat anak anda berumur tujuh belas tahun, mengingat umur itu adalah umur yang Anda yakini dari nazar Anda, maka Anda bisa membebaskan diri dari nazar Anda dengan membayar kafarat (denda karena melnggar hukum Allah) sumpah/janji dan Anda tidak berdosa.
Kafarat sumpah/janji adalah memberi makan kepada sepuluh orang misikin, masing-masing satu kilo setengah gandum, atau nasi atau sejenisnya; memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin. Jika Anda tidak mampu melakukan hal itu, maka Anda berpuasa tiga hari untuk membebaskan diri danda dari tanggung jawab (janji) nazar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.