Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saya pernah menunaikan puasa ramadhan tetapi batal beberapa hari tanpa uzur

setahun yang lalu
baca 1 menit
Saya Pernah Menunaikan Puasa Ramadhan Tetapi Batal Beberapa Hari Tanpa Uzur

Pertanyaan

Pada saat berumur 16 atau 17 tahun, saya menunaikan puasa Ramadhan, tetapi saya ingat bahwa saya pernah batal beberapa hari tanpa uzur. Cerita saya ini terjadi sekitar tujuh tahun silam. Namun setelahnya, sejak usia 18 tahun, Alhamdulillah, puasa Ramadhan saya selalu penuh hingga sekarang. Bagaimana hukum hal ini?

Jawaban

Anda wajib meng-qadha puasa sejumah hari yang Anda tinggalkan pada bulan Ramadhan tanpa uzur itu. Anda juga harus bertobat kepada Allah, meminta ampun, ditambah memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang Anda tinggalkan, karena Anda terlambat meng-qadha hingga Ramadhan berikutnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'