Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saya ingin mewasiatkan seperlima harta kekayaan saya untuk cucu-cucu saya, karena ayah mereka meninggal ketika mereka masih kecil

setahun yang lalu
baca 1 menit
Saya Ingin Mewasiatkan Seperlima Harta Kekayaan Saya Untuk Cucu-cucu Saya, Karena Ayah Mereka Meninggal Ketika Mereka Masih Kecil

Pertanyaan

Saya ingin mewasiatkan seperlima harta kekayaan saya untuk cucu-cucu saya, karena ayah mereka meninggal ketika mereka masih kecil. Mohon fatwa untuk saya dalam masalah ini.

Jawaban

Dibolehkan bagi anda untuk mewasiatkan sepertiga atau kurang dari harta anda untuk cucu-cucu anda yang ayah mereka meninggal di masa hidup anda karena mereka tidak menjadi ahli waris anda, sehingga tidak ada larangan meninggalkan wasiat untuk mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.