Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saya ingin menghajikan ayah saya yang sudah meninggal kira-kira satu setengah tahun yang lalu

setahun yang lalu
baca 1 menit
Saya Ingin Menghajikan Ayah Saya Yang Sudah Meninggal Kira-Kira Satu Setengah Tahun Yang Lalu

Pertanyaan

Saya ingin menghajikan ayah saya yang telah meninggal dunia kira-kira satu setengah tahun yang lalu. Apakah hajinya akan diterima atau tidak? Mohon dijelaskan kepada saya dengan ayat-ayat Al-Quran beserta tafsirnya, serta hadits-hadits Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Selama hidupnya, ayah saya menjalani aktivitas sebagai imam masjid, dan saya, anaknya, belajar di sekolah. Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah atas ayah kami rahimahullah. Mudah-mudahan Allah menempatkannya bersama orang-orang yang mati syahid.

Jawaban

Jika Anda telah menunaikan ibadah haji untuk diri Anda, maka Anda boleh menghajikan ayah Anda yang sudah meninggal dunia. Ini merupakan bakti kepada ayah Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'