Saya memiliki seorang anak perempuan yang saat ini berusia 14 tahun. Dulu saya pernah bernazar untuk menikahkan putri saya dengan putra sulung saudara lelaki saya jika kelak saudara saya menikah. Beberapa waktu kemudian, saudara lelaki saya menikah lalu istrinya melahirkan seorang putra. Saat ini putra saudara saya berusia 12 tahun.
Namun, perbedaan usia keduanya seperti jauh sekali karena keponakan saya tampak seperti anak kecil, yakni terlihat seperti anak umur 8 tahun. Selain itu, sikap anak tersebut tidak layak dan putri saya menentang pernikahan ini. Intinya putri saya tidak suka dengan anak itu. Saya sangat bingung. Saya berharap Anda dapat memberikan fatwa atas hal ini. Semoga Allah memberikan taufik kepada Anda sekalian.
Nazar Anda termasuk nazar mubah. Anda boleh memilih antara melaksanakan dan membatalkannya dengan membayar kafarat pelanggaran sumpah, yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin dengan ukuran satu setengah kilogram per orang atau memberi mereka pakaian dan satu orang satu potong. Apabila Anda tidak dapat melakukan tiga hal tersebut, maka Anda harus berpuasa tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.