Umrah orang yang melaksanakan haji Qiran itu sudah tercakup dalam pelaksanaan ibadah hajinya. Oleh sebab itu, dia cukup melaksanakan tawaf dan sa’i satu kali saja, ditambah dengan menyembelih fidiah. Jika Anda sudah melakukan seperti ini, maka haji Qiran Anda itu sudah sah. Haji Qiran itu bukan berarti memisahkan pelaksanaan umrah dengan haji, seperti yang ditangkap dari pertanyaan Anda. Jika saat itu Anda tidak berniat haji dan umrah secara bersamaan, tetapi hanya berniat haji saja, maka Anda wajib menunaikan ibadah umrah kapan pun Allah memudahkan Anda untuk melakukannya. Itupun jika Anda belum pernah melakukan umrah sebelumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.