Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saya berangkat ke masjid lebih awal tetapi saya melakukan beberapa pekerjaan di masjid

setahun yang lalu
baca 1 menit
Saya Berangkat Ke Masjid Lebih Awal Tetapi Saya Melakukan Beberapa Pekerjaan Di Masjid

Pertanyaan

Saya berangkat ke masjid lebih awal, tetapi saya melakukan beberapa pekerjaan di halaman dan gudang masjid. Saya baru bisa menempati posisi saya tiga atau empat jam kemudian. Apakah saya termasuk dalam hadits:
من راح في الساعة الأولى فكأنما قرب بدنة
"Barangsiapa berangkat (ke masjid) di waktu yang pertama, maka seakan-akan ia berkurban unta."

Jawaban

Anda mendapat pahala sesuai dengan seberapa lama Anda duduk di dalam masjid untuk menunggu shalat, berdasarkan makna hadits:

أن المسلم يكون في صلاة ما دام ينتظر الصلاة، وأن الملائكة تستغفر له

“Sesungguhnya seorang muslim senantiasa dianggap shalat selama dia menunggu (untuk) shalat dan malaikat memintakan ampun untuknya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'