Jika Anda tergabung dalam satu sumber keuangan dan pendapatan, maka seekor hewan kurban cukup untuk kurban Anda semua karena Anda sekalian masuk kategori hukum pemilik satu rumah. Namun jika setiap pemilik rumah mandiri dalam masalah keuangan dan pendapatan, maka setiap rumah memiliki hukumnya tersendiri dan dianjurkan untuk setiap rumah berkurban secara tersendiri, kecuali salah seorang saudara menyumbangkan seekor kurban yang dibeli dengan uangnya untuk semuanya maka hal ini tidak apa-apa, mengingat bahwa hukum berkurban adalah sunnah dan tidak wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.