Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saudara-saudara suami tinggal bersamanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Saudara-saudara Suami Tinggal Bersamanya

Pertanyaan

Saya seorang laki-laki, pegawai, dan sudah beristri. Namun, kondisi kesehatan dan ekonomi ayah saya membuat kami tinggal di satu rumah. Perlu diketahui bahwa saya memiliki dua saudara laki-laki dan yang paling kecil berumur 17 tahun. Bagaimana pendapat Syeikh tentang tinggalnya saya dan istri saya di satu rumah bersama ayah dan saudara laki-laki saya? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jawaban

Tidak apa-apa saudara laki-laki Anda tinggal bersama Anda di satu rumah, dengan syarat istri Anda memakai pakaian yang menutupi aurat, memakai hijab (pakaian yang menutupi seluruh anggota badan/aurat), dan tidak seorang pun dari saudara Anda berduaan dengan istri Anda di rumah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'