Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saudara perempuannya berwasiat agar ia menghajikannya, maka apakah ia boleh menghajikannya sebelum menghajikan ibunya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Saudara Perempuannya Berwasiat Agar Ia Menghajikannya, Maka Apakah Ia Boleh Menghajikannya Sebelum Menghajikan Ibunya

Pertanyaan

Apa hukum wasiat saudara perempuan yang saya terima dan meminta untuk dihajikan? Apakah saya wajib menghajikannya sebelum saya menghajikan ibu lalu ayah saya --jika Allah mengabulkan niat saya itu-- atau wasiat itu berpindah ke anak kandungnya yang saat ini berada di Kerajaan Arab Saudi sehingga setiap kami melaksanakan haji untuk ibunya?

Jawaban

Seseorang yang telah melaksanakan haji untuk dirinya boleh menghajikan ibunya lalu ayahnya. Saudara perempuan Anda bisa dihajikan anak laki-lakinya setelah ia melaksanakan haji untuk dirinya terlebih dahulu. Jika anak tersebut menolak melakukannya, maka Anda boleh menghajikannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.