Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saudara perempuan tidak mendapatkan warisan bila orang yang meninggal memiliki anak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Saudara Perempuan Tidak Mendapatkan Warisan Bila Orang Yang Meninggal Memiliki Anak

Pertanyaan

Seorang yang bernama Muhammad Salim memiliki tiga orang anak laki-laki dan satu anak perempuan. Salah satu dari anak laki-lakinya meninggal. Apakah anak perempuan mendapatkan warisan dari saudara laki-laki kandungnya? Perlu diketahui bahwa saudara laki-lakinya meninggalkan tiga orang anak laki-laki dan satu anak perempuan. Mohon kami diberi fatwa, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka anak perempuan tersebut tidak mendapatkan warisan dari saudara laki-laki kandungnya jika dia meninggalkan anak laki-laki, karena mereka adalah “ashabah bi an-nafs” yang menghalangi selain mereka seperti saudara laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan warisan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'