Pertama, doa dengan lafal “shallallahu `alaihi wa sallam (semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya)” tidak hanya berlaku khusus untuk Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam saja, tapi umum untuk seluruh nabi `Alaihimush Shalatu was Salam.
Kedua, doa dengan lafal “radhiyallahu `anhu (semoga Allah meridainya)” merupakan istilah yang dipakai ulama sebagai syiar saat mendoakan para sahabat radhiyallahu `anhum. Namun jika sesekali lafal tersebut digunakan untuk mendoakan seorang muslim maka hal itu tidak masalah.
Ketiga, doa dengan lafal “karramallahu wajhah (semoga Allah memuliakan wajahnya)” tidaklah termasuk doa yang diriwayatkan dari salaf saleh, namun itu dibuat oleh sebagian ahli bid`ah, yaitu Syiah Rafidhah, sebagai syiar ketika mendoakan Ali bin Abu Thalib radhiyallahu `anhu untuk membedakan antara beliau dengan para sahabat yang lain radhiyallahu `anhum. Pembedaan ini bukan hal diperintahkan syariat, karena itu tidak boleh digunakan.
Keempat, doa dengan lafal “rahimahullah (semoga Allah merahmatinya)” dan “sallamahullah (semoga Allah menyelamatkannya)” adalah doa yang dibolehkan syariat untuk mendoakan muslim yang masih hidup atau yang sudah meninggal dunia.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.