Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat tahiyyah masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Tahiyyah Masjid

Pertanyaan

Ada beberapa hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, diantaranya: Hadits Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata "Aku ingat sepuluh rakaat dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, yaitu: dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat sesudahnya. Dua rakaat sesudah Magrib dilakukan di rumahnya. Dua rakaat sesudah Isya dilakukan di rumahnya. Dan dua rakaat sebelum salat Subuh" (HR. Bukhari) Dan dari Ummu Habibah binti Abi Sufyan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda "Barangsiapa yang salat dalam sehari semalam sebanyak dua belas rakaat, maka akan dibangunkan baginya sebuah rumah dalam surga; empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebelum salat Subuh" (HR. Tirmidzi, dan ia berkata: "Hadits ini Hasan Shahih.) Apakah dua rakaat salat tahiyyah masjid masuk di dalam rakaat-rakaat yang disebutkan di dalam dua hadits tersebut? Apakah dua rakaat setelah Isya maksudnya adalah dua rakaat genap?

Jawaban

Salat rawatib qabliyyah sudah cukup untuk menggantikan shalat sunnah tahiyyah masjid. Karena maksudnya adalah agar tidak duduk di masjid sebelum menunaikan shalat. Jika seseorang masuk masjid dan melakukan shalat sunnah rawatib maka itu sudah cukup.

Demikian pula jika ia datang ke masjid dan iqamah dikumandangkan, maka shalat wajib yang ia lakukan sudah cukup dan tidak perlu lagi shalat tahiyyah masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Shalat Tahiyyah Masjid