Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat sunnah setelah adzan subuh

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Sunnah Setelah Adzan Subuh

Pertanyaan

Saya melihat sebagian orang saat adzan Subuh dikumandangkan langsung pergi ke masjid. Mereka menunaikan salat sunnah sebelum iqamah. Demikian juga, saat mereka hendak salat, mereka mengucapkan niat: "Saya berniat salat ini dan ini". Apakah hal itu boleh?

Jawaban

Tidak ada shalat sunnah setelah adzan Subuh saat telah masuk waktunya, melainkan shalat sunnah Subuh. Orang yang masuk masjid dan menunaikan shalat sunnah Subuh tersebut tidak perlu lagi menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid.

Kemudian niat untuk memulai dalam shalat tempatnya adalah di dalam hati. Dan mengucapkan niat secara keras atau lirih merupakan bid’ah, seperti mengucapkan: “Saya berniat ini dan ini”.

Akan tetapi jika ia shalat sunnah Subuh di rumahnya, kemudian datang ke masjid sebelum iqamah, maka ia hendaknya shalat tahiyyah masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'