Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat sunnah di antara dua adzan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Sunnah Di Antara Dua Adzan

Pertanyaan

Saya pernah mendengar bahwa setelah adzan tidak disyariatkan dua rakaat salat tahiyyah masjid. Salat sunnah pada waktu ini dianggap sunnah. Apakah perkataan ini benar?

Jawaban

Disunnahkan shalat dua rakaat diantara adzan dan iqamah, berdasarkan hadits

بين كل أذانين صلاة، ثم قال في الثالثة: لمن شاء

” Antara tiap dua adzan terdapat shalat, kemudian pada kali yang ketiga beliau bersabda: Bagi siapa yang menghendaki”

Di antaranya adalah shalat sunnah rawatib, dan shalat sunnah fajar. Jika seseorang masuk masjid lantas menunaikan shalat rawatib saat waktu Zuhur dan Fajar, maka ia tidak boleh menunaikan shalat tahiyyah masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'