Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat sendirian di rumah padahal dekat masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Sendirian Di Rumah Padahal Dekat Masjid

Pertanyaan

Saya adalah seorang pemuda berumur 19 tahun. Saya melaksanakan salat di rumah padahal di samping rumah saya terdapat sebuah masjid. Saya tidak pergi ke masjid meskipun saya mendengar adzan. Apa hukum salat saya itu?

Jawaban

Jika keadaannya seperti yang Anda ceritakan, maka shalat Anda di rumah adalah haram karena meninggalkan shalat jamaah di masjid yang merupakan sebuah kewajiban.

Tetapi shalat itu sah karena shalat jamaah di masjid meskipun wajib tetapi bukan syarat sah shalat menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama.

Anda harus bertaubat dari perbuatan tersebut berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur : 31)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'