Jika keadaannya seperti yang Anda ceritakan, maka shalat Anda di rumah adalah haram karena meninggalkan shalat jamaah di masjid yang merupakan sebuah kewajiban.
Tetapi shalat itu sah karena shalat jamaah di masjid meskipun wajib tetapi bukan syarat sah shalat menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama.
Anda harus bertaubat dari perbuatan tersebut berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur : 31)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.