Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat qadha umri

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Shalat Qadha Umri

Pertanyaan

Pertanyaan 1 : Selepas salat Jumat terakhir bulan Ramadhan, sebagian imam masjid menunaikan salat lima waktu berjamaah sesuai waktunya dengan diawali azan dan iqamah, dan dianggap sebagai sebuah keharusan layaknya ibadah wajib. Mereka namakan dengan salat qadha umri (qadha untuk seumur hidup). Orang-orang awam menunaikan salat itu sama seperti namanya, yaitu dengan adanya keyakinan bahwa itu dikerjakan untuk mengqadha salat-salat yang sudah terlewat dalam hidupnya. Orang-orang khusus (para imam) menunaikannya dengan kepercayaan bahwa itu adalah penambal kekurangan salat-salat mereka yang sudah lewat. Mereka yang membuat-buat salat itu bahkan mengejek orang lain yang tidak ikut mengerjakannya. Yang jadi pertanyaan, bolehkah mengerjakan salat itu dan menganggapnya sebagai keharusan, selepas Jumat terakhir bulan Ramadhan? Apakah ada dasarnya dalam syariat Islam? Pertanyaan 2 : Mana yang paling utama, salat dua rakaat di rumah atau salat qadha umri di masjid?

Jawaban

Jawaban 1 : Salat itu merupakan ibadah. Hukum asalnya adalah tauqifi (harus sesuai perintah Allah). Perintah untuk mengqadha shalat dan penjelasannya merupakan urusan syariah, sehingga tidak boleh dirujuk kecuali hanya kepada Kitabullah, Sunnah Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan ijmak yang bersandar kepada keduanya atau salah satunya.

Tidak ada riwayat sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan para imam rahimahumullah yang telah diberi petunjuk, bahwa mereka pernah melaksanakan shalat ini dan memerintahkannya, serta mendorong atau menganjurkannya.

Kalaulah benar datangnya dari Nabi, tentu akan diketahui para shahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka akan sampaikan pula kepada kita melalui para imam yang telah diberi petunjuk setelah wafatnya mereka.

Namun, tidak ada satu riwayat pun yang datangnya dari salah seorang mereka, baik dalam bentuk perkataan atau pun perbuatan. Ini menjadi bukti bahwa keterangan yang dijabarkan dalam pertanyaan di atas mengenai shalat qadha ‘umri merupakan sebuah bidah dalam syariah yang tidak diridhai Allah.

Ini berdasarkan riwayat sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“”Orang yang membuat-buat hal baru dalam agama kami ini padahal (sejatinya) bukan berasal darinya, maka hal itu tertolak.””

Yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah mengqadha shalat-shalat yang terlewat sampai keluar dari batas waktu yang ditentukan, baik karena tidur ataupun lupa.

Beliau menjelaskan kepada kita untuk mengqadha-nya ketika bangun tidur atau mengingatnya, bukan pada Jumat terakhir bulan Ramadhan.

Jawaban 2 : Melaksanakan shalat sunah di rumah itu lebih utama daripada di masjid, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة

“”Salat seseorang yang paling baik adalah yang dilakukan di rumahnya kecuali shalat fardhu.”” (Muttafaq ‘Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Shalat Qadha Umri