Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat, puasa dan sedekah lansia

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat, Puasa dan Sedekah Lansia

Pertanyaan

Saya mempunyai ayah yang sudah sangat tua. Dia sudah sekitar 4 tahun terbaring di rumah sakit dan tidak mampu untuk menunaikan salat. Perlu diketahui bahwa dia mempunya gaji pensiunan yang rutin saya ambilkan. Dia mempunyai beberapa anak lelaki selain saya yang sudah balig. Apakah perlu persetujuan mereka bila nanti Anda menfatwakan untuk bersedekah dan membayar kafarat?

Jawaban

Pertama, jika ayah Anda masih sadar, artinya berakal, harus diberitahu bahwa kewajiban shalat tidak gugur karena sakit. Dia tetap berkewajiban menunaikan shalat sesuai kondisinya; berdiri, duduk, berbaring, atau terlentang. Dia wajib berwudu jika mampu, atau bertayamum.

Jika buang air kecil atau buang air besar, maka sebelum wudu wajib bersuci dengan air atau istinja dengan tisu atau lainnya, dengan syarat dilakukan sebanyak tiga kali atau lebih hingga bersih. Namun jika dia tidak sadarkan diri, maka dia tidak wajib menunaikan shalat.

Terkait kewajiban puasa, dia tidak wajib berpuasa dan tidak wajib memberi makan orang miskin (membayar fidyah). Namun ketika Allah memberinya kesembuhan, dia wajib mengqadha puasa yang telah dia tinggalkan. Jika setelah sembuh dia tidak mampu untuk berpuasa karena sudah sangat tua, maka dia wajib memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasanya.

Kedua, Anda tidak boleh bersedekah dengan gaji pensiunan tadi kecuali jika Anda diberi izin olehnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'