Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat orang tuli dan bisu

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Orang Tuli Dan Bisu

Pertanyaan

Saya mempunyai anggota keluarga perempuan yang tuli dan bisu. Dia tidak mampu memahami apa yang disampaikan kepadanya kecuali dengan isyarat. Itu pun hanya dalam beberapa hal tertentu. Dia mengerjakan salat, namun terkadang ada yang dilebihkan bahkan terkadang dikurangi. Sebab, dia tidak memahami tata cara salat yang kami ajarkan kepadanya. Sama halnya dengan puasa, dia menjalankannya karena melihat orang lain berpuasa. Akan tetapi, jika bulan Ramadhan berakhir dan dia harus mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkannya, dia tidak mau sebab dia tidak melihat orang lain berpuasa. Kami tidak kuasa mendidiknya karena ketidakmampuannya dalam memahami apa yang kami ajarkan. Kami memohon fatwa dan arahan bagaimana seharusnya dia beribadah. Apakah dia termasuk mukallaf yang mesti menjalani seluruh ibadah seperti orang yang berakal, padahal dia tidak memahami apa yang disampaikan padanya?

Jawaban

Jika sudah masuk waktu shalat, mungkin Anda dapat membuatnya menjadi makmum bagi seorang wanita lain agar dia dapat mencontoh shalatnya. Mengenai qadha puasa, upayakan dia berpuasa bersama wanita yang sedang mengqadha juga.

Jika di rumah itu tidak ada perempuan yang mengqadha puasanya, mungkin seseorang, baik laki-laki atau perempuan, dapat melakukan puasa sunah bersama dengannya di hari Senin atau Kamis, misalnya, agar dia mau ikut berpuasa.

Ini termasuk dalam amaliah ihsan (berbuat baik). Ini dianjurkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,

وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al Baqarah : 195)

Atau, jika memang tidak ada orang yang dapat berpuasa bersamanya, sebaiknya makanan sahur dan berbuka disiapkan, lalu anggota keluarga berpura-pura berpuasa bersamanya, walaupun sebenarnya tidak.

Orang yang tidak berpuasa jangan makan dan minum di hadapannya pada siang hari, dan bersembunyi jika ingin makan, agar perempuan bisu tuli tersebut tidak mencontohnya makan dan minum di siang hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'