Jika sudah masuk waktu shalat, mungkin Anda dapat membuatnya menjadi makmum bagi seorang wanita lain agar dia dapat mencontoh shalatnya. Mengenai qadha puasa, upayakan dia berpuasa bersama wanita yang sedang mengqadha juga.
Jika di rumah itu tidak ada perempuan yang mengqadha puasanya, mungkin seseorang, baik laki-laki atau perempuan, dapat melakukan puasa sunah bersama dengannya di hari Senin atau Kamis, misalnya, agar dia mau ikut berpuasa.
Ini termasuk dalam amaliah ihsan (berbuat baik). Ini dianjurkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,
“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al Baqarah : 195)
Atau, jika memang tidak ada orang yang dapat berpuasa bersamanya, sebaiknya makanan sahur dan berbuka disiapkan, lalu anggota keluarga berpura-pura berpuasa bersamanya, walaupun sebenarnya tidak.
Orang yang tidak berpuasa jangan makan dan minum di hadapannya pada siang hari, dan bersembunyi jika ingin makan, agar perempuan bisu tuli tersebut tidak mencontohnya makan dan minum di siang hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.