Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat orang pingsan dan orang sakit yang meninggalkan shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Orang Pingsan dan Orang Sakit yang Meninggalkan Shalat

Pertanyaan

Jawaban

Jika selama meninggalkan shalat itu, ia dalam keadaan sadar, maka ia harus mengqadha shalatnya sesuai kemampuannya, dengan berdiri, duduk, tidur miring atau terlentang, beserta niat dan gerakan.

Ia shalat qadha hari pertama sesuai urutan waktu shalatnya, dimulai dari shalat pertama yang ia tinggalkan dan dilanjutkan dengan shalat setelahnya, dan terus begitu.

Kemudian dilanjutkan dengan hari kedua, ketiga, hingga selesai semuanya.

Adapun jika saat meninggalkan shalat itu ia tidak sadarkan diri, maka ia tidak wajib mengqadhanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'