Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat orang gila

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Orang Gila

Pertanyaan

Jawaban

Saat ia masih berakal, maka hukumnya sama dengan seluruh orang-orang mukallaf yang berakal pada umumnya dalam hal hisab (hitungan amal), pahala, dan siksa.

Akan tetapi saat ia gila, maka dihukumi seperti orang-orang gila pada umumnya; ia tidak dikenakan kewajiban hukum syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Shalat Orang Gila