Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat menurut kadar kemampuan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Menurut Kadar Kemampuan

Pertanyaan

Saudaraku menderita sakit keras hingga tidak bisa berbicara. Namun hatinya senantiasa berzikir kepada Allah setiap kali masuk waktu salat, dan lisannya terbata-bata membaca bacaan salat. Apakah dia boleh meninggalkan salat terlebih dahulu hingga sembuh, atau dia tetap salat dalam kondisinya yang demikian ini?

Jawaban

Saudara Anda wajib shalat menurut kondisi dan kadar kemampuannya selama dia masih berakal, sesuai firman Allah Ta`ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Dan sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

” Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu.”

Wabillahittaufiq wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'