Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat mengenakan sepasang alas kaki adalah sunah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Mengenakan Sepasang Alas Kaki Adalah Sunah

Pertanyaan

Bolehkah shalat mengenakan sepatu pada semua waktu shalat? walaupun apabila ada waktu untuk melepasnya, dan tidak ada efek negatif akibat melepas sepatu tersebut.

Jawaban

Shalat mengenakan sepasang alas kaki adalah sunah, dengan syarat kedua alas kaki tersebut suci dari najis. Tapi apabila shalat dengan alas kaki justru akan mengotori masjid dengan debu, maka jangan shalat dengan mengenakannya karena akan merugikan kaum Muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'