Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat lansia yang pikun

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Lansia Yang Pikun

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang paman; saudara kandung ayah. Dia sudah sangat tua sekali hingga tidak dapat lagi mengenali orang-orang, tidak tahu empat penjuru alam dan tidak ingat apa-apa yang dia lakukan. Gerak-gerik dan tingkah-lakunya seperti bayi yang baru dilahirkan. Dia tidak mampu menjalankan puasa dan salat lagi. Saya mengharapkan penjelasan, apakah perlu melakukan sesuatu untuk mengganti puasa yang tidak mampu dia laksanakan, misalnya memberi makan orang miskin atau sedekah dan lain sebagainya? Karena saya sangat ingin terbebas dari tanggung-jawab dan berbuat baik untuknya.

Jawaban

Jika realitanya sebagaimana yang Anda utarakan bahwa paman Anda sudah tidak dapat mengenali orang-orang, tidak tahu empat penjuru alam dan lain sebagainya, dan Anda sangat ingin untuk menunaikan kewajibannya, maka sebenarnya dia sudah tidak lagi dibebani kewajiban melaksanakan shalat, puasa dan memberi makan orang miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'