Salat khauf beraneka macam, tergantung kondisi orang yang berperang dan posisi mereka dari musuh-musuhnya. Allah telah menyebutkan dua dalil dalam Alquran.
Pertama, dalam surah al-Baqarah, yaitu dalam firman Allah Ta’ala,
” Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’(238) Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Wasiat untuk isteri dan mut’ah.” (QS. Al Baqarah : 238-239)
Kedua, firman Allah Ta’ala
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan hendaklah mereka menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah golongan yang kedua yang belum shalat datang, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbumu dengan sekaligus.” (QS. An-Nisaa’ : 102)
Terdapat pula hadits-hadits sahih yang berbicara tentang perbedaan tata caranya. Sebagai pembelajar, Anda wajib membaca tafsir ayat-ayat di atas, membaca hadits-hadits yang berkenaan dengan tata cara shalat khauf, serta pendapat para ahli fikih, agar dapat mengenal macam-macam dan tata caranya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.