Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat jumat di rumah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Jumat Di Rumah

Pertanyaan

Orang yang melakukan salat Jumat bersama keluarganya di rumah dan menyampaikan khutbah kepada mereka --dengan anggapan bahwa kewajiban salat Jumat telah terpenuhi dengan melaksanakan di rumah-- apakah salatnya sah?

Jawaban

Orang yang melakukan shalat Jumat bersama keluarganya di rumah, maka mereka semua harus kembali melakukan shalat Zuhur. Salat Jumat mereka tidak sah, karena para lelaki wajib melakukan shalat Jumat bersama kaum Muslimin lainnya di masjid.

Adapun wanita tidak wajib menunaikan shalat Jumat, karena yang wajib mereka lakukan adalah shalat Zuhur. Akan tetapi, jika mereka melakukan shalat Jumat bersama para lelaki di masjid, maka shalat Jumat mereka sah dan dapat menggantikan kewajiban Zuhur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Shalat Jumat Di Rumah