Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat jumat di desa

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Shalat Jumat Di Desa

Pertanyaan

Saya seorang penduduk Arab Saudi, tepatnya penduduk provinsi al-Quwai`iyyah di al-Ardh. Saya bekerja sebagai manajer cabang Bank Pertanian di Riyadh. Saat ini saya sedang berada di Amerika untuk mengambil program master sebagai utusan bank tempat saya bekerja. Saya tinggal di sebuah desa kecil yang berada di negara bagian Texas. Ketika sampai di tempat tersebut, saya berjumpa dengan sejumlah teman dari Saudi dan beberapa teman muslim dari negara lain. Pada hari Jumat kami melakukan salat berjamaah. Terkadang kami berjumlah enam orang, delapan orang, dan terkadang sepuluh orang, tergantung teman-teman yang ada ketika itu. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan dari Anda, apakah sah melakukan salat Jumat dengan jamaah yang berjumlah enam, delapan, atau sepuluh orang saja? Karena menurut sebagian teman, dan juga berdasarkan pengetahuan saya selama ini, salat Jumat tidak sah kecuali jika jamaahnya minimal berjumlah empat puluh orang.

Jawaban

Orang yang bepergian ke Amerika, misalnya, untuk studi, masuk dalam kategori orang yang menetap (muqim), karena studi mempunyai masa tertentu. Penanya menyebutkan bahwa dia pergi ke Amerika untuk mengambil program master, tentunya memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikannya.

Sehingga, dia tidak boleh mengambil keringanan (rukhshah) safar. Seseorang yang berniat untuk menetap di suatu negeri selain negerinya selama lebih dari dua puluh kali shalat fardu, tidak boleh mengambil rukhshah safar. Hal ini merupakan pendapat yang masyhur dari para ulama.

Namun, jika dia menetap di tempat tersebut kurang dari waktu yang ditentukan, maka dia boleh mengambil rukhshah safar. Sebab, Rasulullah Shallallahu `Alahi wa Sallam datang ke Makkah pada pagi hari tanggal empat Dzul Hijjah. Lalu beliau menetap di sana pada hari keempat, kelima, keenam dan ketujuh Dzul Hijjah.

Pada hari kedelapan beliau melakukan shalat Subuh di Makkah, setelah itu beliau pergi ke Mina. Selama hari-hari tersebut, beliau selalu mengqashar shalat.

Dari sini dapat dipahami bahwa orang yang berniat untuk menetap lebih lama dari waktu tersebut tidak boleh mengambil rukhshah safar. Karena berdasarkan hukum asal, shalat wajib dilaksanakan secara sempurna, kecuali pada waktu-waktu tertentu, di mana Rasulullah Shallallahu `Alahi wa Sallam mengqasharnya.

Tidak diketahui adanya riwayat yang menunjukkan bahwa beliau berniat menetap di suatu tempat dalam waktu lebih lama dari waktu tersebut lalu mengqashar. Adapun jumlah orang yang memenuhi syarat sahnya shalat Jumat, maka kami tidak mengetahui adanya nash yang menunjukkan jumlah tertentu dalam hal ini.

Karena tidak adanya nash yang menentukan jumlah jamaah dalam shalat Jumat, maka para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal yang dapat memenuhi syarat sah shalat Jumat. Di antara pendapat yang ada tentang hal ini adalah shalat Jumat sah dengan tiga orang lelaki penduduk setempat.

Ini merupakan salah satu riwayat dari Ahmad dan dipilih oleh al-Auza`i dan Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah. Pendapat ini berdasarkan firman Allah Ta’ala

فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

“Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Kata ganti dalam ayat ini adalah berbentuk jamak (plural), artinya paling sedikit berjumlah tiga orang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Shalat Jumat Di Desa