Ada seorang lelaki bekerja di sebuah perusahaan. Di sekitar gedung perusahaan itu terdapat lebih dari tiga buah masjid. Ia selalu salat di masjid. Sedangkan teman-temannya melaksanakan salat di pintu perusahaan dan mengajaknya untuk salat bersama mereka dan tidak perlu pergi ke masjid.
Sebagian rekannya telah memberikan fatwa kepadanya guna melaksanakan salat bersama mereka. Setelah itu, ia diminta memberikan nasehat dan pelajaran karena ia adalah yang paling memahami sunnah. Ia diminta salat bersama mereka meskipun terdapat orang yang lebih baik bacaan dan hafalannya dari dirinya.
Lantas apakah ia sebaiknya mendengarkan apa yang disampaikan orang yang memberikan fatwa untuknya ataukah terus melakukan kebiasaannya melaksanakan salat di masjid tanpa perlu memperhatikan apa yang dikatakan kepadanya?
Para pekerja perusahaan wajib melaksanakan shalat secara berjamaah di salah satu masjid yang dekat dengan gedung perusahaan, sebagaimana yang dilakukan oleh salah seorang rekan mereka. Dia sudah benar dengan melaksanakan shalat di masjid, sementara mereka berlaku salah karena melaksankan shalat di pintu perusahaan.
Hal ini berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan tentang kewajiban melaksanakan shalat secara berjamaah di masjid dan tidak boleh menundanya kecuali terdapat uzur (alasan) yang dapat diterima syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.