Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat di pesawat karena takut waktunya habis

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Di Pesawat Karena Takut Waktunya Habis

Pertanyaan

Jika saya melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang lalu masuk waktu salat, apakah kami boleh salat di pesawat atau tidak?

Jawaban

Jika sudah masuk waktu shalat saat pesawat masih dalam keadaan terbang dan ditakutkan waktu habis sebelum mendarat di bandara, maka ulama sepakat bahwa shalat itu wajib dikerjakan semampunya, dengan rukuk, sujud, dan menghadap kiblat. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Juga, berlandaskan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu.”

Jika dia mengetahui bahwa pesawat akan mendarat sebelum habis waktu shalat dengan perkiraan dia masih sempat menunaikannya dan itu adalah shalat yang mungkin dijamak dengan shalat lain, misalnya shalat Zuhur dengan Asar, atau Magrib dengan Isya, dan dia tahu bahwa pesawat itu akan mendarat sebelum habis waktu shalat

Kedua dengan perkiraan dia masih sempat mengerjakan shalat maka para ulama berpendapat boleh mengerjakannya di pesawat. Sebab, mengerjakan shalat saat masuk waktunya itu wajib, sesuai dengan kemampuannya sebagaimana keterangan yang telah disebutkan sebelumnya. Inilah pendapat yang benar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'