Jika sudah masuk waktu shalat saat pesawat masih dalam keadaan terbang dan ditakutkan waktu habis sebelum mendarat di bandara, maka ulama sepakat bahwa shalat itu wajib dikerjakan semampunya, dengan rukuk, sujud, dan menghadap kiblat. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)
Juga, berlandaskan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu.”
Jika dia mengetahui bahwa pesawat akan mendarat sebelum habis waktu shalat dengan perkiraan dia masih sempat menunaikannya dan itu adalah shalat yang mungkin dijamak dengan shalat lain, misalnya shalat Zuhur dengan Asar, atau Magrib dengan Isya, dan dia tahu bahwa pesawat itu akan mendarat sebelum habis waktu shalat
Kedua dengan perkiraan dia masih sempat mengerjakan shalat maka para ulama berpendapat boleh mengerjakannya di pesawat. Sebab, mengerjakan shalat saat masuk waktunya itu wajib, sesuai dengan kemampuannya sebagaimana keterangan yang telah disebutkan sebelumnya. Inilah pendapat yang benar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.