Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat di masjid yang di bawahnya terdapat pembuangan kotoran

setahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Di Masjid Yang Di Bawahnya Terdapat Pembuangan Kotoran

Pertanyaan

Kami memiliki masjid yang didirikan oleh para dermawan. Kemudian mesjid diperluas tapi dari bawah tanah mesjid itu mengalir air limbah perumahan yang berjarak sekitar 80 cm di bawah lantai masjid. Apakah dibolehkan tempat pembuangan limbah itu tetap melewati lantai masjid dan shalat padanya?

Jawaban

Tidak ada yang salah shalat di masjid atau tanah walaupun tempat pembuangan kotoran lewat di bawah masjid atau tanah tersebut asalkan tidak ada kotoran yang keluar ke tempat orang shalat karena tidak ada faktor yang menghalangi untuk menunaikan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'