Prinsip dasarnya yang berdiri di belakang imam adalah kaum laki-laki dan kaum perempuan berada di bagian belakang masjid sehingga kaum laki-laki yang datang terlambat bisa mengambil tempat di saf laki-laki. Sebaiknya kaum wanita menyisakan jalan menuju saf laki-laki agar yang datang bisa mengambil tempat di saf laki-laki.
Seandainya kaum laki-laki tidak mendapatkan jalan untuk mengambil posisi di saf laki-laki, maka tidak masalah bagi mereka membuat saf di belakang kaum wanita karena darurat (terpaksa) dan shalat mereka tetap sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam