Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat di belakang kaum wanita karena terpaksa

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Di Belakang Kaum Wanita Karena Terpaksa

Pertanyaan

Ada masjid yang dijadikan sebagai tempat salat untuk kaum laki-laki dan perempuan. Apa hukumnya orang yang datang ketika salat sedang dilaksanakan, sementara kaum wanita telah membentuk saf di belakang kaum laki-laki dari semua sisi. Bagaimana (sebaiknya) yang dilakukan oleh mereka yang datang (terlambat) dan tidak mendapatkan tempat untuk salat, apakah mereka (boleh) salat di belakang kaum wanita atau mereka pergi dulu sampai kaum wanita meninggalkan tempat salat ataukah (sebaiknya) mereka salat di tempat lain? Kami mohon penjelasannya. Semoga Allah selalu menjaga Anda.

Jawaban

Prinsip dasarnya yang berdiri di belakang imam adalah kaum laki-laki dan kaum perempuan berada di bagian belakang masjid sehingga kaum laki-laki yang datang terlambat bisa mengambil tempat di saf laki-laki. Sebaiknya kaum wanita menyisakan jalan menuju saf laki-laki agar yang datang bisa mengambil tempat di saf laki-laki.

Seandainya kaum laki-laki tidak mendapatkan jalan untuk mengambil posisi di saf laki-laki, maka tidak masalah bagi mereka membuat saf di belakang kaum wanita karena darurat (terpaksa) dan shalat mereka tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'