Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat di belakang imam yang bacaannya tidak baik

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaannya Tidak Baik

Pertanyaan

Saya tinggal di sebuah desa di Mesir. Di desa tersebut terdapat sebuah masjid besar dengan imam dari pihak kementerian wakaf. Namun, bacaan Al-Quran imam tersebut tidak baik. Saya dapat menilai demikian, karena saya alumni Sekolah Tinggi Qira'at al-Azhar. Apa hukum salat bagi seorang makmum yang mengikuti imam, jika di antara makmumnya terdapat orang yang lebih baik dari sisi hafalan, tajwid, dan bacaan Al-Qurannya? Apakah dalam kondisi seperti ini saya boleh melakukan salat sendirian?

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka shalat Anda di belakang imam tersebut sah. Anda tidak boleh melakukan shalat sendirian serta meninggalkan jamaah karena alasan yang Anda sebutkan.

Sebab, orang yang bacaannya lebih bagus menjadi makmum bagi orang yang bacaannya tidak sebagus dia adalah boleh, sedangkan melakukan shalat fardu berjamaah adalah wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'