Pertama, jika ayah Anda tidak sanggup berpuasa karena usianya sudah lanjut atau sakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh, maka dia boleh berbuka dan mengganti puasanya setiap hari dengan memberi makan satu orang miskin. Ukurannya adalah setengah sha’ gandum, kurma, beras, dan lainnya, sesuai makanan pokok negeri setempat.
Kedua, jika ayah Anda tidak mampu berwudu, baik sendiri maupun dibantu orang lain, maka dia boleh bertayamum dengan debu yang suci.
Ketiga, jika ayah Anda tidak mampu menahan buang air kecil atau tidak dapat mengganti pakaiannya yang terkena najis, maka hendaklah dia shalat semampunya, karena pakaiannya yang kena najis itu dimaafkan .
Hendaklah dia bertayamum setiap hendak shalat. Akan tetapi, jika dia sanggup mencuci najisnya sendiri atau dengan bantuan orang lain untuk membersihkan pakaiannya, atau dia mampu mengganti pakaiannya dengan yang suci saat hendak shalat, maka dia harus melakukan hal tersebut . Ini sesuai dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla ,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun : 16)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.