Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat bagi pengendara hewan atau sejenisnya

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Shalat Bagi Pengendara Hewan Atau Sejenisnya

Pertanyaan

Apakah seorang musafir boleh mengerjakan salat fardu di atas mobil, kereta api, atau pesawat, dan pengendara hewan berkaki empat yang takut atas jiwa dan hartanya? Apakah dia boleh salat mengikuti kendaraan sebagaimana telah disebutkan tadi, atau dia harus menghadap kiblat terus menerus, atau hanya perlu menghadap kiblat di awal salat saja? Jika jawabannya "ya" atas apa yang saya sebutkan tadi, dan tidak ada rasa takut dan mobil itu berhenti sejenak saja di beberapa tempat, yang kemungkinan jika musafir ini mengerjakan salat lima waktu maka mobil tumpangannya ini sudah berangkat dan dia akan akan mengalami kesusahan, bisa jadi karena tidak memiliki harta atau lainnya.

Jawaban

Jika penumpang mobil ini atau kereta api atau pesawat atau hewan berkaki empat takut akan dirinya jika dia turun mengerjakan shalat dan dia tahu jika ia akhirkan hingga sampai di tempat yang dia bisa mengerjakan shalat dan waktunya sudah habis, maka hendaklah dia shalat sesuai kemampuannya, berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 286)

Dan

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Dan

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama” (QS. Al Hajj : 78)

Adapun mengenai posisinya saat shalat sesuai kemana arah kendaraan tersebut ataukah dia harus selalu menghadap ke arah kiblat, atau secara terus menerus ataukah hanya di awalnya saja, ini semua dikembalikan kepada kemungkinan bagi dirinya untuk melakukannya.

Jika memungkinkan bagi dirinya menghadap kiblat pada seluruh gerakan shalat maka dia wajib melakukan hal tersebut, karena menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat fardu baik bagi yang bepergian atau mereka yang menetap.

Namun, apabila dia tidak mungkin melakukannya pada seluruh gerakan shalat, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah semampunya, sesuai dalil yang sudah disebutkan tadi. Ini semua dalam masalah shalat fardu.

Adapun dalam shalat sunah, maka hukumnya lebih longgar, seorang Muslim boleh mengerjakan shalat dalam semua kondisi yang disebutkan di atas kemana saja arah kendaraan tersebut, meskipun seandainya kadang-kadang dia bisa turun, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengerjakan shalat sunah di atas tunggangannya menghadap kemana tunggangannya mengarah.

Akan tetapi lebih utama baginya untuk menghadap kiblat saat melakukan ihram semampunya dalam mengerjakan shalat sunah ketika dia dalam bepergian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'