Saya memiliki saudara laki-laki yang sakit dan dirawat di rumah sakit. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dia menderita tumor otak. Akhirnya, dia mendapatkan operasi (pengangkatan tumor) pada awal bulan Ramadhan.
Pasca operasi dia harus istirahat total selama dua setengah bulan sejak awal Ramadhan. Selama masa tersebut dia tidak melaksanakan salat, mengingkat bahwa kemampuan otaknya tidak mendukung akan hal itu.
Adakalanya dia paham waktu shalat, tetapi tidak dapat melakukan wudhu karena tangannya diinfus dan tidak memungkinkannya untuk bergerak, sekalipun terlihat sehat.
Dia tidak melakukan shalat di rumah sakit saat berada dalam kondisi tidak sadar, dan itu terjadi pada dua bulan setengah terakhir. Dia melakukan shalat hanya pada saat ingatannya kembali. Itu disebabkan karena operasi yang dijalani mengakibatkannya kehilangan sebagian memori.
Syekh yang terhormat, pertanyaan saya adalah apakah dia harus meng-qadha shalat yang tidak dilakukannya dalam dua bulan itu? Perlu diketahui bahwa dia telah membayar puasa Ramadhan yang tertinggal, tetapi dia belum meng-qadha shalat.
Syekh yang terhormat, istri saya terkena sebuah penyakit (yang disebabkan oleh kerasukan jin atau angin) semoga Allah melindungi kita semua. Penyakit itu dideritanya selama hampir dua bulan. Selama masa itu dia tidak melakukan shalat secara teratur.
Saat sadar sekalipun, dia tidak ingat dengan batas waktu shalat hingga terkadang shalat bukan pada waktunya. Adakalanya dia shalat dengan berwudhu, namun adakalanya tidak. Terkadang dia menyempurnakan bilangan rakaat shalat, tetapi adakalanya lupa.
Bahkan, beberapa kali dia tidak melakukan shalat sama sekali, atau lupa dengan bacaan ayat-ayat Al-Quran dan Al-Faatihah. Saat ini, Alhamdulillah dia telah sembuh dari sakitnya, mampu menunaikan salat pada waktunya dan membaca Al-Quran.
Pertanyaannya, apakah dia wajib meng-qadha shalat yang dia tinggalkan karena sakit, atau bagaimana? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
Shalat yang ditinggalkan oleh penderita sebuah penyakit dan mengalami gangguan pikiran tidak mesti di-qadha. Sebab, dalam kondisi seperti itu dia tidak terkena taklif (pembebanan untuk melakukan kewajiban syariat).
Namun apabila dia meninggalkan shalat dalam kondisi sadar tetapi (tidak memungkinkan karena) tangannya diinfus nutrisi, maka diwajibkan atasnya untuk meng-qadha. Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kesembuhan, maka dia wajib menunaikan shalat karena ketika itu taklif berlaku kembali baginya.
Mengenai istri Anda yang meninggalkan shalat karena gila, maka dia tidak diwajibkan meng-qadha, Sebab, dalam kondisi itu dia bukan mukalaf. Shalat yang ditinggalkannya dalam kondisi sadar (waras) wajib di-qadha.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.