Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat anak kecil dan cara memerintahkannya untuk shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Anak Kecil dan Cara Memerintahkannya untuk Shalat

Pertanyaan

Jawaban

Jika seorang anak sudah berumur tujuh tahun, maka hendaknya walinya memerintahkan untuk menunaikan shalat agar dia terbiasa.

Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر سنين، وفرقوا بينهم في المضاجع

“Perintahlah anak-anak kalian untuk menunaikan shalat saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka jika meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah ranjang mereka masing-masing.”

Dari hadits ini dapat diketahui bahwa maksudnya adalah saat genap tujuh tahun, bukan ketika masuk tahun ke tujuh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'