Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

salah seorang kerabat mayit duduk di samping kuburannya ketika orang-orang yang mengantarkannya telah pulang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Salah Seorang Kerabat Mayit Duduk Di Samping Kuburannya Ketika Orang-orang Yang Mengantarkannya Telah Pulang

Pertanyaan

Apa hukum salah seorang kerabat mayit duduk sejenak tidak lebih dari setengah jam di samping kuburannya setelah orang-orang yang mengantarkannya pulang?

Jawaban

Salah seorang kerabat mayit duduk selama setengah jam di samping kuburannya setelah selesai penguburan termasuk bid’ah yang tidak boleh dilakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.