Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

salah seorang dari dua lelaki menyakiti yang lain sehingga terjadi pertengkaran antara mereka, lalu ia berlindung kepada orang ketiga dan melakukan li`an antara kedua lelaki yang bertengkar tersebut untuk menyelesaikan masalah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Salah Seorang Dari Dua Lelaki Menyakiti Yang Lain Sehingga Terjadi Pertengkaran Antara Mereka, Lalu Ia Berlindung Kepada Orang Ketiga Dan Melakukan Li`an Antara Kedua Lelaki Yang Bertengkar Tersebut Untuk Menyelesaikan Masalah

Pertanyaan

Apa yang wajib kepada saya dalam keadaan seperti ini? kejadiannya adalah dua orang tidur berdampingan, yang pertama berinisial A dan yang kedua M. Mereka berdua adalah Muslim. Yang terjadi adalah bahwa M menuduh A telah mengambil tangannya dan meletakannya di atas kemaluan A dan terjadi perkelahian di antara keduanya di mana salah satu kerabat mereka ikut campur. Bisa jadi dia adalah satu-satunya yang ada atau yang mengetahui apa yang telah terjadi, dan dia berada dekat keduanya pada waktu itu, dan dia memecahkan pertikaian ini lalu dia datang kepada saya meminta supaya saya menyelesaikan di antara keduanya terhadap apa yang telah terjadi, karena keduanya akan berkelahi lagi, dan keduanya akan membeberkan keburukannya masing-masing dan permasalahannya akan berkembang lebih dari itu. Kemudian saya undang keduanya setelah salat Isya', dan keduanya ikut salat berjamaah. Kemudian saya mendekat dan saya persilahkan duduk di hadapan saya disertai kerabat keduanya yang telah menyampaikan kepada saya tentang kejadian tersebut. Saya minta M bersumpah dengan empat kali sumpah yang menyatakan bahwasanya ia benar telah dituduh A dan sebelum kelima kalinya saya ingatkan dengan kutukan Allah pada dirinya apabila dia berbohong. Kemudian A bersumpah empat kali sumpah sambil berdiri menggantikan posisi M yang menyatakan bahwa M adalah pembohong, dan bahwa murka Allah akan menimpanya jika M jujur. Saya juga ingatkan dengan laknat Allah sebelumnya kemudian ia bersumpah bahwa dirinya benar. Saya perintahkan keduanya supaya tidak kembali lagi tidur berdampingan satu sama lain di mana saja, bahkan jika terpaksa sekalipun, dan supaya keduanya saling melupakan apa yang telah terjadi, serta menyembunyikan berita tersebut sehingga tidak terjadi masalah jika setiap orang mengetahui apa yang terjadi terhadap kerabatnya dan untuk bertobat kepada Allah, dan memohon ampunan-Nya mudah-mudahan Allah menerima tobat kepada mereka. Saya telah melakukan hal itu dengan menganalogikan pada hukum li`an sebagaimana yang terdapat dalam al-Quran, dan sebagaimana jelas juga berdasarkan ajaran Islam. Apakah yang saya lakukan itu benar?

Jawaban

Anda tidak dibenarkan untuk melakukan li’an di antara kedua orang tersebut, dan Anda benar telah memberi nasihat kepada keduanya untuk bertobat, memohon ampun dan menyembunyikan perkara mereka berdua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.