Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

salah satu adat kebiasaan jika seorang perempuan telah menyelesaikan masa berkabung maka ia akan pergi ke masjid dan melaksanakan shalat dua rakaat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Salah Satu Adat Kebiasaan Jika Seorang Perempuan Telah Menyelesaikan Masa Berkabung Maka Ia Akan Pergi Ke Masjid Dan Melaksanakan Shalat Dua Rakaat

Pertanyaan

Salah satu adat kebiasaan kami adalah ketika seorang perempuan selesai berkabung, yaitu setelah empat bulan sepuluh hari dari hari kematian suaminya, maka setelah shalat Magrib ia akan pergi ke masjid dengan disertai seorang perempuan lain. Ia akan melaksanakan shalat dua rakaat dan berdoa kepada Tuhannya. Saat itu, masjid telah sepi dari kaum laki-laki. Apakah kepergian perempuan tersebut ke masjid haramk baginya dan bagi perempuan yang menemaninya?

Jawaban

Jika seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya telah menyelesaikan ‘iddahnya lalu keluar rumah bersama seorang perempuan ke masjid setelah shalat Magrib untuk melaksanakan shalat dua rakaat dengan keyakinan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan sunnah, maka perbuatan tersebut adalah perbuatan bid’ah dan tidak boleh dilakukan dengan keyakinannya itu.

Ini karena tidak ada riwayat dari Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum yang menunjukkan praktik demikian. Sementara itu, telah diriwayatkan dalam hadits shahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.