Jika seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya telah menyelesaikan ‘iddahnya lalu keluar rumah bersama seorang perempuan ke masjid setelah shalat Magrib untuk melaksanakan shalat dua rakaat dengan keyakinan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan sunnah, maka perbuatan tersebut adalah perbuatan bid’ah dan tidak boleh dilakukan dengan keyakinannya itu.
Ini karena tidak ada riwayat dari Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum yang menunjukkan praktik demikian. Sementara itu, telah diriwayatkan dalam hadits shahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.