Waktu iddah untuk perempuan tidak hamil yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Ini juga merupakan masa berkabung atas kematian suaminya. Allah Ta’ala berfirman,
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)
Jika istri yang ditinggal mati suaminya itu sedang hamil, maka waktu iddah dan berkabung atas kematian suaminya adalah hingga ia melahirkan meskipun waktunya lebih banyak atau lebih sedikit dari empat bulan sepuluh hari. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath_Thalaaq: 4)
Dalam masa berkabung, seorang istri harus menjauhi semua bentuk wangi-wangian, perhiasan, dan sejenisnya dan ia tidak boleh keluar rumah untuk mengunjungi tetangga-tetangga dekat.
Apa yang Anda sebutkan bahwa istri yang berkabung akan menambah masa berkabung yaitu empat bulan sepuluh hari jika suaminya adalah kerabatnya sendiri itu tidak dibolehkan. Hal ini sesuai sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Tidaklah dihalalkan bagi seorang istri yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung atas kematian seseorang yang bukan suaminya lebih dari tiga hari, terkecuali berkabungatas kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.