Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

salah satu adat kebiasaan berkabung lebih dari setahun jika suami yang meninggal adalah kerabat sendiri

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Salah Satu Adat Kebiasaan Berkabung Lebih Dari Setahun Jika Suami Yang Meninggal Adalah Kerabat Sendiri

Pertanyaan

Jika seorang lelaki meninggal sementara ia adalah anak paman atau kerabat istrinya sendiri maksudnya keluarga dekat maka sang istri akan menambah masa berkabung. Padahal, Al-Quran telah menjelaskan lama masa berkabung, yaitu empat bulan sepuluh hari. Mohon jelaskan kepada kami mengenai masalah ini karena kebanyakan masyarakat tenggelam dalam kesalahan tersebut. Apa saja perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang istri? Apakah ia boleh pergi ke rumah tetangga-tetangga dekatnya? Syaikh, kami tidak mengetahui hukum masalah-masalah ini. Kami hanya memiliki Allah dan ulama kami. Semoga Allah memberi mereka taufik untuk melaksanakan kebaikan.

Jawaban

Waktu iddah untuk perempuan tidak hamil yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Ini juga merupakan masa berkabung atas kematian suaminya. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)

Jika istri yang ditinggal mati suaminya itu sedang hamil, maka waktu iddah dan berkabung atas kematian suaminya adalah hingga ia melahirkan meskipun waktunya lebih banyak atau lebih sedikit dari empat bulan sepuluh hari. Allah Ta’ala berfirman,

وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath_Thalaaq: 4)

Dalam masa berkabung, seorang istri harus menjauhi semua bentuk wangi-wangian, perhiasan, dan sejenisnya dan ia tidak boleh keluar rumah untuk mengunjungi tetangga-tetangga dekat.

Apa yang Anda sebutkan bahwa istri yang berkabung akan menambah masa berkabung yaitu empat bulan sepuluh hari jika suaminya adalah kerabatnya sendiri itu tidak dibolehkan. Hal ini sesuai sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا يحل لزوجة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على غير زوج ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشرًا

“Tidaklah dihalalkan bagi seorang istri yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung atas kematian seseorang yang bukan suaminya lebih dari tiga hari, terkecuali berkabungatas kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.