Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sakit epilepsi dan konsumsi obat pada siang hari secara berkelanjutan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sakit Epilepsi Dan Konsumsi Obat Pada Siang Hari Secara Berkelanjutan

Pertanyaan

Saudara laki-laki saya berumur 13 tahun. dia menderita penyakit epilesi dan harus mengonsumsi obat-obatan tiga kali sehari. Bagaimana dia bisa berpuasa? Bagaimana cara dia membayar fidyah terutama saat puasa sudah wajib baginya?

Jawaban

Jika terbukti saudara Anda sudah balig dengan muncul salah satu tanda, seperti keluar mani, tumbuhnya rambut kasar di kemaluan, atau umurnya mencapai lima belas tahun, maka puasa wajib baginya.

Jika dia tidak dapat berpuasa karena sakit dan tidak ada harapan sembuh, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang batal.

Besarnya satu setengah kilogram berupa gandum, beras, atau makanan pokok penduduk setempat untuk setiap satu orang miskin. Apabila ada harapan sembuh, maka dia boleh tidak berpuasa. Ketika telah sembuh, dia harus mengqada hari-hari yang batal tanpa ada kewajiban kafarat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'