Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sakit berkelanjutan dari sebelum ramadan hingga meninggal dunia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sakit Berkelanjutan Dari Sebelum Ramadan Hingga Meninggal Dunia

Pertanyaan

Saya memiliki saudara perempuan yang suaminya menderita penyakit kanker semoga Allah melindungi kita dari penyakit ini. Dia dioperasi sebelum, di tengah, dan setelah bulan Ramadan, karena sakit kankernya parah. Pada tahun 1411 H dia meninggal dunia setelah bulan Ramadan Semoga Allah menempatkannya di dalam surga. Pada tahun 1411 H itu, dia tidak berpuasa Ramadan. Pertanyaannya, berapa banyak makanan yang harus dibayar untuk satu hari tidak berpuasa? Apakah satu sha', atau lebih, atau kurang? Apakah cukup dengan beras sebagai ganti gandum, ataukah harus gandum? Apakah dibayarkan sekaligus dalam satu hari, atau disesuaikan dengan jumlah hari yang ditinggalkan selama Ramadan, lalu dibayarkan hari per hari? Yang akan membayar kewajiban ini tentunya adalah istrinya (saudara perempuan saya), sedangkan dia punya anak-anak laki-laki dan perempuan. Padahal, laki-laki yang meninggal tersebut (kakak ipar saya) juga memiliki dua istri, saudara perempuan saya dan satu lagi wanita yang juga jamaah saya. Selain itu, dia mempunyai tanggungan utang. Kami mengharap jawaban dari pertanyaan ini.

Jawaban

Jika penyakit suami saudara perempuan Anda berkelanjutan dari sebelum bulan Ramadan hingga dia wafat, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengqada atau membayar kafarat. Sebab, dia memiliki uzur di bulan Ramadan karena sakit dan tidak sempat mengqada setelahnya, lantaran sakitnya berkelanjutan hingga meninggal dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'