Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sai

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sai

Pertanyaan

Saya menunaikan ibadah haji dengan cara tamatuk dengan menunaikan umrah, kemudian tahalul dari ihram. Pada tanggal delapan Dzulhijjah, saya berihram lalu melaksanakan seluruh rukun haji. Namun, secara tidak sengaja saya lupa melaksanakan sai. Apa yang harus saya lakukan? Berilah saya fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apakah haji saya sah, atau bagaimana? Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Anda harus kembali ke Makkah untuk melaksanakan sai haji, karena seseorang yang melaksanakan haji tamatuk harus melaksanakan dua sai: sai untuk umrah dan untuk haji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Sai