Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sahnya janji pembelian adalah sebelum kepemilikan dan bukan akad pembelian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sahnya Janji Pembelian Adalah Sebelum Kepemilikan Dan Bukan Akad Pembelian

Pertanyaan

Sebagian orang melakukan kesepakatan dengan orang lain untuk membeli mobil secara tidak tunai. Penjual mengambil keuntungan sebesar sepertiga harga, misalnya harga mobil adalah dua puluh, kemudian dia menjualnya seharga tiga puluh. Seandainya kesepakatan tersebut tidak dipenuhi, maka dia tidak akan membeli mobil tersebut, namun dia membelinya dengan tujuan menjualnya kembali kepada orang yang telah melakuan kesepakatan transaksi dengannya.

Jawaban

Apabila seseorang menjual mobil kepada yang lain sebelum memilikinya, maka tidak sah transaksi penjualannya, baik itu secara tunai maupun kredit, baik persentase laba dari harga pembelian penjual sebanyak sepertiga maupun jumlah tertentu, baik membayarnya secara kontan maupun tidak sama sekali, karena dia menjualnya sebelum menerima barangnya, bahkan sebelum memilikinya.

Namun jika dia setuju dengannya untuk menjual kepadanya setelah memiliki barangnya, maka hukumnya boleh, karena itu adalah janji pembelian bukan akad pembelian. Dan keduanya hendaknya mengadakan akad setelah itu sebagai pemenuhan janji, dan dibolehkan untuk menjualnya kepada yang lain, sebagaimana pihak yang lain juga dapat membeli mobil yang selain ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'