Apabila seseorang menjual mobil kepada yang lain sebelum memilikinya, maka tidak sah transaksi penjualannya, baik itu secara tunai maupun kredit, baik persentase laba dari harga pembelian penjual sebanyak sepertiga maupun jumlah tertentu, baik membayarnya secara kontan maupun tidak sama sekali, karena dia menjualnya sebelum menerima barangnya, bahkan sebelum memilikinya.
Namun jika dia setuju dengannya untuk menjual kepadanya setelah memiliki barangnya, maka hukumnya boleh, karena itu adalah janji pembelian bukan akad pembelian. Dan keduanya hendaknya mengadakan akad setelah itu sebagai pemenuhan janji, dan dibolehkan untuk menjualnya kepada yang lain, sebagaimana pihak yang lain juga dapat membeli mobil yang selain ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.