Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sahkah menikah dengan perempuan yang dizinai kemudian dia bertobat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sahkah Menikah Dengan Perempuan Yang Dizinai Kemudian Dia Bertobat?

Pertanyaan

Apabila seorang lelaki berzina dengan seorang perempuan kemudian perempuan itu dinikahinya, dan setelah empat bulan dia bertobat kepada Allah 'Azza wa Jalla, apakah akad pernikahannya sah?

Jawaban

Tidak diperbolehkan menikah dengan pezina dan akad pernikahannya tidak sah hingga dia mau bertobat dan masa idahnya habis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'