Masjid Ibnu Radhyan terkena penggusuran akibat perluasan jalan Alu Faryan di Riyadh. Uang ganti rugi telah dialokasikan oleh pemerintah daerah melalui kementerian keuangan, tetapi sampai sekarang belum juga diserahkan. Akan tetapi, Yang Terhormat Syekh Abdurrahman bin Faris telah menyumbang uang untuk membangun masjid lain sebagai pengganti masjid yang berada pinggir jalan raya tersebut. Lokasi masjid baru hanya berjarak sepuluh meter dari masjid lama. Setelah selesai pembangunan, pemerintah melengkapi fasilitas masjid, termasuk AC, dengan anggaran yang telah dialokasikan. Sampai saat ini bantuan dana kompensasi masih tetap diberikan oleh pihak pemerintah kota Riyadh.
Masjid yang lama memiliki dua rumah wakaf untuk imam dan muazin yang dibangun dari batu bata dan lumpur. Syekh Abdurrahman bin Faris mengirimkan surat langsung kepada beliau tertanggal 10/11/1405 H. Beliau berpendapat agar rumah tersebut dibongkar dan dibangun kembali dengan semen dan beton. Pembangunan rumah tersebut akan menggunakan uang ganti rugi penggusuran masjid lama dari kementerian keuangan. Beliau mengatakan--semoga Allah memberi balasan yang lebih baik--jika uang tersebut tidak cukup semoga ada orang yang bersedia melengkapinya, dan masih banyak pendapat beliau yang lain.
Oleh karena itu, saya mohon kepada Anda untuk memperhatikan hal ini dan memberikan penjelasannya secara Islam. Apakah boleh membangun rumah imam dan muazin dari uang ganti rugi penggusuran masjid tersebut? Terutama selama ada orang yang bersedia membiayai pembangunan masjid baru setelah pemerintah mengganti tanah untuk masjid dan hanya mengganti uang senilai pembangunan masjid saja.
Jika realitasnya seperti yang telah disebutkan, maka boleh membangun rumah untuk imam dan muadzin masjid Ibnu Radhyan di Riyadh dengan uang ganti rugi penggusuran masjid dan tanahnya. Sebab, pemerintah daerah telah menyediakan tanah untuk pembangunan masjid baru sebagai ganti tanah masjid lama. Di samping itu, sudah ada para dermawan yang bersedia membiayai pembangunan masjid baru. Uang yang digunakan untuk membangun rumah tersebut adalah uang ganti rugi penggusuran masjid lama, karena rumah imam dan muadzin termasuk fasilitas untuk menyempurnakan kemaslahatan masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.